Jumat, 16 Desember 2011

Abuya Muhtadi Banten: HTI Haram Hukumnya

Jakarta, Ikhwan Muslim Indonesia. Rois Am Majelis Muzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) Abuya Muhtadi Dimyathi menyatakan, keinginan dan upaya kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara merupakan salah satu bentuk pemberontakan.

Pernyataan disampaikan secara tertulis dalam satu surat pernyataan tertanggal 21 Agustus 2013. Surat pernyataan disampaikan langsung oleh beberapa murid Abuya Muhtadi ke kantor redaksi Ikhwan Muslim Indonesia, Jakarta, Selasa (3/8) kemarin. Sebelumnya surat pernyataan itu juga sudah dikirimkan ke PBNU.

Abuya Muhtadi menyatakan, HTI adalah ormas Islam dari luar negeri yang datang ke Indonesia dan ingin menghilangkan Pancasila sebagai dasar negara.

Abuya Muhtadi Banten: HTI Haram Hukumnya (Sumber Gambar : Nu Online)
Abuya Muhtadi Banten: HTI Haram Hukumnya (Sumber Gambar : Nu Online)


Abuya Muhtadi Banten: HTI Haram Hukumnya

Perbuatan tersebut salah satu macam dari pemberontakan, padahal memberontak negara itu dosa besar, maka dari itu HTI harom hukumnya dalam berbagai keadaan demikian dalam pernyataan tersebut.

Abuya Muhtadi adalah seorang ulama kharismatik di Pandeglang dan mempunyai banyak murid di wilayah Banten. Terkait surat pernyataan ini, menurut beberapa muridnya, Abuya gerah dengan gerakan kelompok HTI di wilayah Banten. Selain itu, informasi yang diterima Ikhwan Muslim Indonesia, putra tokoh besar Abuya Dimyathi ini merasa dirugikan oleh HTI karena namanya sering dicatut dalam berbagai aktifitas mereka. (A. Khoirul Anam)

Ikhwan Muslim Indonesia

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/46817/abuya-muhtadi-banten-hti-haram-hukumnya

Ikhwan Muslim Indonesia

Ikhwan Muslim Indonesia

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Ikhwan Muslim Indonesia sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Ikhwan Muslim Indonesia. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Ikhwan Muslim Indonesia dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock