Kamis, 03 Maret 2011

Akhirnya Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Penodaan Pancasila oleh Polda Jabar

Ikhwan Muslim Indonesia - Polda Jabar menetapkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) sebagai tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila. Penetapan HRS sebagai tersangka berdasarkan hasil rangkaian gelar perkara tahap penyidikan yang dilakukan tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017), sebagaimana diberitakan Detikcom.

Akhirnya Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Penodaan Pancasila oleh Polda Jabar - Ikhwan Muslim Indonesia
Akhirnya Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Penodaan Pancasila oleh Polda Jabar - Ikhwan Muslim Indonesia


Akhirnya Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka Penodaan Pancasila oleh Polda Jabar

Gelar perkara ketiga ini berlangsung hari ini selama tujuh jam atau sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Sebelumnya, pagi hari tadi, penyidik minta keterangan tambahan kepada satu saksi ahli. Tercatat, menurut Yusri, sebanyak 18 saksi sudah didengarkan keterangannya oleh penyidik berkaitan dengan kasus tersebut.

Yusri menjelaskan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan analisis dan evaluasi dalam gelar perkara. Tim penyidik, lanjut Yusri, bekerja mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap HRS.

HRS disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang Penodaan terhadap Lambang Negara dan Pasal 320 KUHP tentang Pencemaran terhadap Orang yang Sudah Meninggal. "Perkara penistaan Pancasila dan pencemaran proklamator ini seluruhnya sudah masuk unsur dan alat bukti yang cukup," tutur Yusri.

Kasus yang menjerat Rizieq merupakan buntut dari pelaporan Sukmawati Soekarnoputri. Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme tersebut menganggap Rizieq melakukan penodaan terhadap lambang dan dasar negara Pancasila serta menghina kehormatan martabat Sukarno selaku proklamator kemerdekaan Indonesia dan presiden pertama Indonesia.

Bareskrim Mabes Polri semula menerima laporan Sukmawati, lalu melimpahkan perkara tersebut kepada Polda Jabar. Alasannya, tempat kejadian atau area ceramah HRS yang dianggap melecehkan Pancasila ini berlokasi di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, atau masuk wilayah hukum Polda Jabar. [Ikhwan Muslim Indonesia]

Dari : http://www.dutaislam.com/2017/01/akhirnya-habib-rizieq-ditetapkan-tersangka-penodaan-pancasila-oleh-polda-jabar.html

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Ikhwan Muslim Indonesia sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Ikhwan Muslim Indonesia. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Ikhwan Muslim Indonesia dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock