Senin, 11 Januari 2010

Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh

Jakarta, Ikhwan Muslim Indonesia. Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) akan terus memantau praktik perusahaan dalam menerapkan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kemenakertrans untuk menanggulangi lonjakan kebutuhan buruh atau karyawan di sekitar hari raya.

Kemenakertrans menetapkan bahwa setiap perusahaan harus mencairkan dana THR paling lambat 7 hari sebelum hari H. Kebijakan ini bersifat wajib, tegas Baitul Khairi, wakil sekretaris PP Sarbumusi saat dikonfirmasi Ikhwan Muslim Indonesia di lantai dua Gedung PP Sarbumusi, jalan Raden Saleh I nomor 7 A, Jakarta Pusat, Rabu (8/8).

Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh (Sumber Gambar : Nu Online)
Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh (Sumber Gambar : Nu Online)


Sarbumusi Kawal Kebijakan THR Buruh

Mengingat besarnya kebutuhan buruh menjelang hari H, PP Sarbumusi menghimbau kepada seluruh pengurus Sarbumusi di tingkat wilayah dan cabang untuk terus melakukan kontrol dan pemantauan atas penerapan putusan Kemenakertrans.

PP Sarbumusi mengimbau pengurus wilayah atau cabang yang menemukan pelanggaran untuk segera melakukan verifikasi, tambah Khairi, hasil verifikasi ini akan dilanjutkan sebagai bahan advokasi untuk melakukan tindakan-tindakan hukum.

Ikhwan Muslim Indonesia

Ikhwan Muslim Indonesia

Di kursi kerja, ia menjelaskan kepada Ikhwan Muslim Indonesia bahwa keputusan Kemenakertrans ini bersifat mengikat. Perusahaan yang mencoba berbuat nakal, bisa dikenakan sanksi pidana.

Kebijakan itu menetapkan bahwa setiap karyawan tetap, berhak menerima dana THR sebesar satu bulan gaji plus tunjangan yang biasa diterima setiap bulannya. Sementara karyawan baru yang belum satu tahun bekerja, berhak menerima dana THR sebesar setengah gaji. Untuk dana THR karyawan baru, perusahaan bisa bernego dengan yang bersangkutan.

Pelaksanaan pencairan dana THR tahun ini relatif lancar, ungkap Khairi. Adalah sebuah keniscayaan karena Kemenakertrans mengumumkan dini ketetapan THR tersebut.

Adapun penerapan putusan Kemenakertrans tidak berlaku bagi karyawan kontrak (tenaga outsourching). Karena, ada undang-undang tersendiri yang mengatur masalah tersebut.

Sementara PP Sarbumusi mendorong Kemenakertrans untuk merevisi Undang-Undang terkait tenaga outsourcing, tutup Khairi.

Redaktur: Mukafi Niam

Penulis : Alhafiz Kurniawan

Dari (Nasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/39189/sarbumusi-kawal-kebijakan-thr-buruh

Ikhwan Muslim Indonesia

Menyajikan informasi secara lugas dan berimbang, disertai data-data yang akurat dan terpercaya.

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Ikhwan Muslim Indonesia sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Ikhwan Muslim Indonesia. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Ikhwan Muslim Indonesia dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock